Thursday, 24 November 2016

Agenda Bulan Desember

Biodata Satria Club Parung
Nama Club          : Satria Club Parung
Alamat  Kopdar : Jl. Lebak wangi, Kp. Arco, depan ruko Mandiri.
Tanggal Berdiri  : 05-01-2014
Anggota :
No Barcod
Nama
Jabatan
001
Dinay
Anggota
002
Ambon
Anggota
003
Mbenk
Anggota
004
Ikbal
Sie. Bendahara 1
005
Jamal
Anggota
006
Fahmi
Ketua Harian
007
Cocon
Anggota
008
Hadi
Sie. Humas
009
Muslim
Sie. Difisi Touring
010
Tarjo
Anggota
011
Keling
Sie. Bendahara 2
012
Alvian
Sie. Agenda
013
Nanjar
Anggota
014
Samsu
Anggota
015
Faiz
Sie. Humas
016
Eboh
Anggota
017
Yuriko
Anggota
018
Mamih
Anggota
019
Walang
Anggota
020
Angga S.
Ketua Umum
021
Hilman
Anggota
022
Sayful
Anggota
023
Adnan
Anggota
024
Ridu
Anggota
025
Bagas
Anggota
026
LIsda
Anggota
027
Glan
Anggota
028
Firman
Anggota



Agenda Di Bulan Desember 2016
No
Tanggal
Agenda
Keterangan
1
10
Kopgab
Jalur Parung (Malem)
2
11
Santunan Yatim
Acara SCP (Pagi)
3
     17
Kopdar
Base
4
25
Futsal,Catur & PS 1,2
Acara Korwil


Agenda Santunan anak yatim
”BAKTI SOSIAL SATRIA CLUB PARUNG DAN PAGUYUBAN BIKERS PARUNG BERSAMA RADIO SUARA CINTA DOMPET DHUAFA”

No
Jam
Acara
Keterangan
1
08.30-9.00
Tikum
Alfa midi Ciseeng
2
09.00-09.30
Gas Lokasi

3
09.30-10.00
Sampai Lokasi
Pengondisian Biker
4
10.00-11.00
Pembukaan Acara
1.       Tilawatil Qur’an : Iqbal/Santri
2.       Sambutan :
a.       Kiyai
b.      Ketua SCP
c.       Perwakilan Biker Parung
Tilawatil Qur’an Dan Sambutan.
5
11.00-11.30
Penampilan Anak TPA

6
11.30-11.40
Penyerahan Santunan Sekaligus Potong Tumpeng.
Simbolis
7
11.40-12.00
Penutup dan Do’a

8
12.00-12.30
ISOMA



Thursday, 17 November 2016

Momen Iseng


Momen di mana keisengan anak-anak menjadi bahan candaan, semoga tidak jadi baper yang di andain...hahaha



















Monday, 14 November 2016

ADART Satria Club Parung ( SCP )


AD/ART
SATRIA CLUB PARUNG

PENDAHULUAN
Dengan memanjatkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, manusia telah diciptakannya dengan segala perbedaan, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, agar manusia dapat saling membantu sesamanya.
Perbedaan itu ada dan nyata diantara manusia untuk menjadikan manusia itu kuat dalam membangun kehidupan di dunia sebagaimana fitrahnya manusia yaitu suatu kesatuan yang utuh antara aspek duniawi, individu, sosial, iman dan takwa dalam mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.
Pemikiran tersebut diatas menjadi dasar kesadaran untuk membangun suatu komunitas dalam lingkup sederhana yang selalu menggalang kebersamaan dan persaudaraan diantara sesama anggota komunitasnya. Suatu komunitas yang diikat oleh kesamaan hobi dalam dunia otomotif khususnya kendaraan roda dua yang bersifat general dan universal bagi semua kalangan dan lapisan masyarakat yang tidak tersekat oleh perbedaan apapun yang ada.
Menyadari akan begitu luasnya wilayah negara Republik Indonesia tercinta dan didorong oleh motivasi untuk selalu mempererat tali persaudaraan diantara anak-anak bangsa dan dengan nama Tuhan yang masa esa, kami pecinta otomotif roda dua menghimpun diri dalam suatu wadah dengan berpedoman dalam bentuk Anggaran Dasar.




BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1 (Nama)
Organisasi atau komunitas ini bernama SATRIA CLUB PARUNG dan untuk mempermudah selanjutnya disingkat menjadi SCP .
Pasal 2 (Tempat dan Kedudukan)
Tempat dan kedudukan SCP berada di wilayah hukum di Parung, Kabupaten Bogor propinsi  Jawa Barat.

Pasal 3 (Waktu Pendirian)
Organisasi SCP berdiri atas kesamaan pendapat dan ide yang telah terkandung dalam hati setiap  pecinta sepeda motor Suzuki Satria  yang telah di deklarasikan dan diresmikan pada tanggal 05-01-2013

BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
1.     Kedaulatan tertinggi organisasi SCP terletak dalam Musyawarah Besar Anggota (MUBES)
2.    Pendiri dari Barcod 001 s/d 020 adalah pendiri, yang mana tidak bisa di gantikan dengan member manapun.
3.    Pemutihan barcod/member berlaku dari 021 s/d Seterusnya.
BAB III
AZAS Club

Pasal 5
Satria Club Parung ( SCP ) adalah organisasi yang berazaskan Pancasila.



BAB IV
TUJUAN DAN STATUS ORGANISASI

Pasal 6 (Tujuan Club)
SCP Didirikan dengan tujuan membina rasa persaudaraan sejati, bersifat universal yang menghimpun 80% penggemar otomotif roda dua merk suzuki type satria yang meliputi seluruh wilayah hukum Kabupaten Bogor, dengan bercirikan hobi wisata bermotor , sosial dengan jiwa cinta tanah air Indonesia, Dan mempunyai jiwa kepemimpinan.

Pasal 7 (Status Club)
SCP (Satria Club Parung) adalah organisasi yang bersifat mandiri (Independen) dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi, SARA dan juga tidak mendukung satu atau lebih organisasi sosial politik manapun.

BAB V
SIFAT, FUNGSI DAN PERAN ORGANISASI

Pasal 8 (Sifat Club)
1.     SCP adalah organisasi untuk penggemar motor merk SUZUKI type SATRIA.
2.    SCP merupakan organisasi hobi yang tidak ada keterkaitan dengan organisasi politik manapun.
3.    SCP bukan organisasi kekuatan politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan social politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
4.    SCP adalah merupakan forum komunikasi dan silaturahmi bagi anggotanya yang bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.

Pasal 9 (Fungsi dan Peran Organisasi)
1.     Sebagai wahana dan sarana pengembangan minat dan bakat yang berkualitas, berwawasan, kreatif dan mandiri.
2.    Ikut serta mewujudkan tujuan pemerintah dan proses pembudayaan lalu lintas dengan disiplin tinggi dan saling hormat menghormati sesama pengguna jalan dalam upaya mencapai tertib lalu lintas.
3.    Menjalin tali persaudaraan dengan club-club otomotif pada umumnya. Sebagai organisasi yang mempersatukan penggemar sepeda motor SUZUKI SATRIA  tetap menjalin tali persaudaraan dengan penggemar otomotif lain pada umumnya dan penggemar sepeda motor merk SUZUKI SATRIA F lainnya yang tidak menjadi anggota organisasi.


BAB VI
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 10 (Kegiatan)
Satria Club Parung dalam mencapai tujuannya melakukan kegiatan :
1.     Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman.
2.    Memupuk dan mengembangkan rasa persaudaraan, persahabatan dan kesetia kawanan yang tinggi.
3.    Memupuk dan mengembangkan jiwa kepemimpinan.
4.    Kegiatan-kegiatan tersebut pada pasal 9 ayat satu dilaksanakan dengan cara:
4.1 berpartisipasi dalam pertemuan dan kegiatan baik dengan sesama anggota club ataupun dengan club-club yang ada guna memupuk tali persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
4.2        Menyelenggarakan bakti social

5.    Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi otomotif lainnya untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat.
6.    Melakukan Kemitraan dan Kerjasama dengan instansi KEPOLISIAN guna terciptanya keamanan, ketertiban dan keselamatan baik di jalan raya maupun di lingkungan bermasyarakat.
7.    Melakukan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.


BAB VII
ORGANISASI

Pasal 11 (Keanggotaan)
1.     Keanggotaan SCP adalah penggemar sepeda motor Suzuki satria perorangan yang dengan kesadaran tanpa ada paksaan untuk bergabung. Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12 (Hak dan Kewajiban Anggota)
1.     Setiap Anggota mempunyai Hak dan Kewajiban. Hak dan Kewajiban tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI, KEPENGURUSAN, DEWAN PENDIRI DAN KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 13 (Struktur Organisasi)
Struktur organisasi organisasi SCP dan Tugas



1. PENASEHAT 
1.1. menjaga dan memastikan pelaksanaan kerja organisasi sesuai dengan visi dan misi tujuan awal dari organisasi. 
1.2. memberikan arahan kepada kebijakan, memberikan nasehat, masukan ataupun pertimbangan pertimbangan dalam suatu ide program kerja, progam pengembangan organisasi sesuai dengan visi misi organisasi. 
1.3. memberikan bimbingan yang di anggap perlu untuk mendukung atas pengelolaan dan pelaksanaan organisasi. 
1.4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan maupun pengambilan keputusan serta memberikan rekomendasi keputusan² yang akan di ambil untuk menjaga kesatuan dan persatuan organisasi.

2. KETUA UMUM

2.1. memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugas
2.2. mewakili organisasi keluar dan kedalam dan atau menunjuk pengurus/anggota yang dipercayainya untuk mewakiili jika berhalangan hadir, tanpa paksaan/tindak kekerasan.
2.3. melaksanakan program dan mengamankan kebijakan organisasi
2.4. menandatangani surat² penting, termasuk nota pengeluaran uang/dana/harta kekayaan organisasi
2.5. mengevaluasi semua kegiatan yang dilakukan oleh pengurus
2.6. melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan seluruh tugas organisasi kepada anggota
2.7. Membuat dan atau menyesuaikan Kebijakan sesuai zaman dengan tanpa meninggalkan nilai-nilai Demokrasi.
2.8. Menjungjung tinggi aturan /peraturan yang tertera di AD/ART 

3. WAKIL KETUA
 
3.1. mewakili ketua umum apabila yang bersangkutan berhalangan atau tidak ada di tempat
3.2. membantu tugas ketua dalam memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya. 
3.3. melaksanakan program dan mengamankan kebijakan organisasi 
3.4. Menjungjung tinggi aturan /peraturan yang tertera di AD/ART 

4. BENDAHARA
4.1. memegang dan memelihara harta kekayaan organisasi baik berupa uang barang² maupun tagihan 
4.2. mengendalikan pelaksanaan rencana anggaran belanja organisasi sesuai ketentuan 
4.3. menerima, menyimpan dan membukukan keuangan barang tagihan dan surat-surat penting 
4.4. melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada ketua umum dan atau anggota organisasi yang membutuhkan. 
4.5. menggantikan tugas ketua/wakil ketua apabila ada halangan.
4.6. Menjungjung tinggi aturan /peraturan yang tertera di AD/ART 


5. HUMAS
5.1. Menyampaikan segala informasi penting mengenai organisasi kepada publik
5.2. Mencari Segala informasi yang berkaitan dengan organisasi
5.3. Berperan aktif dalam kegiatan organisasi interen maupun enternal
5.4. Menggantikan tugas ketua/wakil ketua/bendahara apabila ada halangan
5.5. Menjungjung tinggi aturan /peraturan yang tertera di AD/ART 

6. TATA TERTIB
6.1. Membantu Ketua dalam bidang menegakan disiplin dan tata tertib organisasi.
6.3. Melakukan tindakan pencegahan agar anggota tidak melakukan pelanggaran tata tertib organisasi (Sosialisasi terhadap anggota tentang tata tertib/peraturan Organisasi yang sudah disepakati oleh pengurus dan penasehat) 
6.3. Melaporkan kasus tertentu yang berat kepada Ketua dan mendesak ketua untuk mendapatkan ketepatan, tanpa menunggu sidang/musyawarah besar.
6.4. Melaporkan hasil kerja selama 1 (Satu) tahun jabatan. setiap akhir tahun.
6.5. Menjungjung tinggi aturan /peraturan yang tertera di AD/ART 


7. SIE. AGENDA
                                                                                                    
7.1. Membantu ketua membuat agenda Organisasi 
7.2. Mengatur Agenda sesuai ketentuan yang sudah disepakati.
7.3. Mengevaluasi Setiap kegiatan.
7.5. Menjungjung tinggi aturan /peraturan yang tertera di AD/ART                                

8. DIFISI TURING
8.1. Memastikan setiap kegiatan touring aman dan nyaman.
8.2. Memutuskan berbagai keputusan penting saat ada agenda touring.
8.3. Menyusun rute perjalanan. 
8.4. Memeriksa Kelayakan Kendaraan setiap Anggota Touring
8.5. Menjungjung tinggi aturan /peraturan yang tertera di AD/ART


PASAL 14 (Kepengurusan)
1.     Setiap pengurus mempunyai tugas masing-masing dan bertanggung jawab atas tugas- tugasnya
Pasal 15 (Masa Kepengurusan)
2.  Kepengurusan SCP di ganti setiap 2 tahun sekali , Berdasarkan hasil keputusan dalam musyawarah besar (MUBES) anggota, kecuali jika pengerus melakukan pelanggaran atau tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab selama 6 bulan berturut-turut, maka pengurus harus di gantikan dan di ganti dengan pengurus baru.

BAB IX
KEUANGAN ORGANISASI DAN MANFAAT
Pasal 16 (Keuangan Club)
1.     Agar SCP berfungsi sebagaimana tujuan dan peran organisasi, SCP dapat memberikan manfaat bagi penggemar yang telah menjadi anggota organisasi dan atau acara-acara lain yang dianggap perlu dengan menggunakan keuangan/dana yang bersumber dari antara lain :
2.    Iuran dari penggemar yang telah menjadi anggota SCP.
3.    Bantuan Pembina atau penasehat
4.    Hasil-hasil usaha dan atau kegiatan lain yang sah.
5.    Sumbangan dari pihak ketiga yang sah, halal, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan tujuan serta  peran organisasi.

Pasal 17 (Manfaat)
1.     Keuangan organisasi SCP dapat dimanfaatkan untuk tujuan mendukung program-program SCP yang dianggap perlu sebagai wujud nyata keberadaan (ekspresi) SCP.
2.    Program-program SCP yang dimaksud antara lain : Bakti Sosial, Musyawarah Besar dan kegiatan lain yang dianggap setara dengannya yang diatur lebih lanjut di dalam Program Kerja.

BAB X
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 18 (Lambang)
Lambang organisasi SCP

1.     Sayap melambangkan agar nama SCP selalu terbang & Berjaya di parung atau di indonesia .
2.    S (Suzuki) melambangkan produk motor dari SATRIA
3.    Tulisan SCP melambangkan nama club yaitu Satria Club Parung.
4.     Warna lis biru melambangkan kecerahan.
5.    Merah melambangkan berani.
6.    Perak melambangkan nama mata uang Indonesia.
7.    Devinisi Warna : Cerah dalam berfikir dan berani dalam bertindak untuk Menjaga Indonesia.
Lampiran tersebur pada ayat 1 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.


BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
1.     Anggaran Dasar Satria Club Parung disingkat SCP ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga SCP.
2.     Anggaran Rumah Tangga Satria club Parung disingkat SCP ditetapkan oleh Pengurus periode berjalan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar SCP

BAB XII
PERUBAHAN DAN PERATURAN PERALIHAN
Pasal 22 (Perubahan Anggaran Dasar)
1.     Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan jika dianggap perlu dengan persetujuan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dan diketahui oleh salah satu Pendiri (001 s/d 020).
2.    Usulan perubahan Anggaran Dasar SCP diterima oleh Musyawarah Besar Anggota jika disetujui sekurang kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 23 (Peraturan Peralihan)
1.     Jika terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur kemudian dalam bentuk peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan tambahan dan tidak bertentangan dengan maksud, tujuan dan peran organisasi yang dibuat oleh pengurus Pusat.


BAB XIII
PENUTUP

Pasal 24
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Besar Satria Club Parung
Ditetapkan di  Parung Pada tanggal 23-APRIL-2014

MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
SATRIA CLUB PARUNG
PIMPINAN MUSYAWARAH

Ketua
                                                 

Wakil ketua           Bendahara               Sie Agenda         Tatib           Humas

                               





ANGGARAN RUMAH TANGGA
SATRIA CLUB PARUNG

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1 (Keanggotaan)
1.     Yang menjadi anggota SCP adalah penggemar sepeda motor merk SUZUKI type SATRIA diseluruh wilayah hukum Parung secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun, disetujui oleh seluruh anggota dan bukan keanggotaan orang per orang, dengan memenuhi syarat utama sebagai berikut :
2.    Memiliki sepeda motor dengan Merk SUZUKI type SATRIA.
3.    Setiap anggota diharuskan memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor (SIM, STNK dan BPKB).
4.    Tanda-tanda keanggotaan akan dberikan, apabila anggota baru aktif dalam sekurang-kurangnya 2 bulan dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan didalam Peraturan Organisasi dan selanjutnya dinyatakan sebagai anggota penuh dengan melalui prosesi pelantikan dan mendapatkan nomor registrasi anggota.
5.    Nomor registrasi anggota  bersipat permanen dan tidak berubah.
6.    Persyaratan keanggotaan, mekanisme Pelantikan, Tanda-tanda dan atau identitas pada anggota, lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi.



BAB II
SYARAT-SYARAT DAN AKHIR KEANGGOTAAN

Pasal 2 (Syarat - Syarat Keanggotaan)
1.     Setiap penggemar sepeda motor merk SUZUKI type SATRIA diseluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia dapat secara sukarela menjadi anggota organisasi dengan cara mengajukan dan menyatakan secara tertulis untuk mentaati peraturan dan atau ketentuan yang telah atau akan ditetapkan organisasi.
Pasal 3 (Akhir Keanggotaan)
Masa keanggotaan SCP dapat berakhir apabila :
1.     Tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi tanpa kabar sekurang kurangnya 6 (enam) bulan.
2.    Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara lisan ataupun tertulis.
3.    Telah pindah keanggotaan dan atau telah menjadi anggota di organisasi club motor yang lain (menjadi anggota dari Club Motor lain).
4.    Diberhentikan karena melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi maupun Tata Tertib Organisasi.
5.    Hal-hal yang menyimpang dari ART pasal 3 harus mendapatkan persetujuan dari Musyawarah Besar Anggota



BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4 (Hak Anggota)
Setiap anggota yang telah dan masih menjadi anggota SCP berhak untuk :
1.     Memperoleh atribut club SCP
2.    Berhak Mendapatkan dan memasang STIKER keanggotaan.
3.    Berhak mendapatkan atribut atribut organisasi
4.    Secara bebas dan bertanggung jawab dalam menyatakan pendapat, usulan dan kritik baik tertulis maupun lisan.
5.    Berhak dipilih dan memilih.
6.    Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
7.    Berhak mendapatkan saran dan bantuan moral dari organisasi bilamana mendapatkan kesulitan dan atau permasalahan.

Pasal 5 (Kewajiban Anggota)
Setiap anggota yang telah menjadi anggota SCP berkewajiban untuk :
1.     Menjaga nama baik organisasi SCP dimanapun berada.
2.    Mentaati  AD/ART, Peraturan Organisasi, Tata Tertib Organisasi
3.    Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
4.    Kumpul wajib yang dilaksanakan oleh organisasi (kumpul malam mingguan, mengikuti rapat2 organisasi, ikut menyambut dan menemani tamu organisasi, dan kegiatan lain yang dilaksanakan organisasi)
5.    Turing keluar Kota yang dilaksanakan organisasi (Turing Bulanan, Turing Silaturahmi, Turing Wisata atau kegiatan turing lainnya yang melibatkan atau dilaksanakan organisasi)
6.    Turing keluar Kota untuk menghadiri undangan kegiatan club lain (ulang tahun club, Jambore Daerah, Jambore Nasional atau kegiatan touring lainnya yang melibatkan organisasi)
7.    Membayar uang iuran bulanan.


BAB IV
SANGSI ORGANISASi

Pasal 6 (Peringatan)
1.     Sangsi Organisasi diberikan kepada anggota yang melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi atau telah menimbulkan dampak Negatif terhadap organisasi dengan terlebih dahulu di musyawarahkan dalam rapat pengurus untuk memutuskan sangsi yang diberikan dan atau mencarikan jalan terbaik bagi semua pihak.
2.    Sangsi diberikan berdasarkan pelanggaran atau kesalahan yang telah dilakukan oleh anggota SCP dengan melalui beberapa tahapan :

2.1  Peringatan Lisan
Diberikan bilamana anggota telah melanggar atau telah melakukan kesalahan RINGAN, teguran ini diberikan sampai 3 (tiga) kali diberikan bilamana masih tetap mengulang kesalahan.
2.2 Peringatan Tulisan (Surat Peringatan)
Diberikan kepada anggota yang telah melanggar kesalahan ringan sudah 3 (tiga) kali dan atau telah melakukan pelanggaran/kesalahan SEDANG, dan teguran tulisan ini diberikan sampai 3 (tiga) kali bilamana masih tetap mengulang kesalahan
2.3 Surat Keputusan Sangsi Organisasi
Surat ini diberikan kepada anggota yang telah mendapatkan Peringatan Lisan 3 (tiga) kali atau telah mendapatkan Surat Peringatan 3 (tiga) kali, atau telah melakukan kesalahan yang dianggap BERAT.

Pasal 7 (Larangan dan Pelanggaran)
Anggota SCP DILARANG dan dapat di skorsing atau diberhentikan oleh pengurus inti SCP apabila :
1.     Dilarang menggunakan / memakai / menjual atau dan mengedarkan Narkotika, Psikotropika atau obat-obatan terlarang lainnya.
2.    Dilarang meminum minuman keras dalam setiap kegiatan organisasi.
3.    Melanggar dan tidak mematuhi AD/ART dan atau Peraturan Organisasi dan atau tidak mematuhi intruksi atau keputusan Pengurus.
4.    Bertindak mencemarkan dan atau merusak nama baik organisasi yang mengakibatkan  tercemarnya nama baik organisasi dan atau mengakibatkan terjadinya permusuhan.
5.    Bertindak  tidak sesuai dengan peraturan dan atau ketentuan organisasi dan atau bersikap anarkis.
6.    Mencoba atau melibatkan dan membawa organisasi kedalam perselisihan atau permusuhan dengan orang lain dan atau organisasi dan atau club organisasi lain.
7.    Bersikap menimbulkan permusuhan dan perselisihan dengan sesama anggota.
8.    tidak menggunakan perlengkapan safety saat kumpul wajib malam minggu (kopdar)
Ø  Memakai sepatu
Ø  Memakai helm SNI
Ø  Memakai jaket
Ø  Memakai celana panjang
Ø  Sepatu
9.    Sedang menjalani proses hukum Pengadilan dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,  walaupun belum mendapat keputusan hukum tetap.
Pasal 8 (Sangsi)
Sangsi organisasi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kesalahan yang telah dilakukan berupa :
1.     Skorsing tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi
2.    Skorsing Pencabutan atribut / pelarangan menggunakan atribut organisasi
3.    Scorsing Pemberhentian dari kepengurusan
4.    Scorsing Pemberhentian dari keanggotaan dan masih diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi dengan terlebih dahulu harus mengikuti pelantikan seperti calon anggota baru, tetapi nomor registrasi tetap.
5.    Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan secara permanen dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi dan nomor registrasi yang dimiliki di cabut dan  dihapuskan.
6.    Kecuali ayat 5 (lima) di atas, Scorsing atau sangsi diberikan dengan waktu hari sampai dengan taun dan atau banyaknya kegiatan yang tidak boleh diikuti.
7.    Setiap anggota yang dikenakan sangsi organisasi atau diberhentikan dari keanggotaan, dapat melakukan pembelaan dalam Musyawarah  Besar  Anggota.


BAB V
PELAKSANAAN DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR  ANGGOTA
Pasal 9 (Pelaksanaan Musyawarah Besar Anggota)
Musyawarah Besar Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diatur sebagai berikut:
1.     Harus deselenggarakan oleh Pengurus Inti periode berjalan, paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikitnya 50% lebih anggota SCP.
2.    Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Besar Anggota dapat diselenggarakan menyimpang dari ketentuan butir 1 diatas atau atas permintaan 2/3 dari jumlah suara anggota aktif.
Pasal 10 (Tata Tertib Musyawarah Besar Anggota)
1.     Peserta Musyawarah Besar adalah penggemar yang sudah dan masih menjadi anggota aktif organisasi SCP.
2.    Musyawarah Besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 suara dari jumlah anggota.
3.    Agenda Musyawarah Besar  Anggota disiapkan oleh pengurus inti dengan mendapatkan masukan (input) dari anggota organisasi.

BAB VI
PEMILIHAN, MASA BAKTI DAN PENGGANTIAN PENGURUS
Pasal  11 (Pemilihan Ketua Umum)
1.     Yang dimaksud Ketua Umum adalah Penanggung Jawab seluruh Kegiatan dan jalannya roda Organisasi.
2.    Ketua Umum di dipilih dan disahkan berdasarkan Keputusan dalam Musyawarah Besar Anggota.
3.    Ketua Umum berkewajiban menjalankan Program Kerja yang diputuskan dalam Musyawarah Besar Anggota.
4.    Ketua Umum berkewajiban menjalankan roda organisasi secara umum.
5.    Ketua Umum mempunyai hak preogratif mengangkat dan memberhentikan pengurus inti lainnya
6.    Ketua Umum bertanggung jawab kepada Anggota di dalam Musyawarah Besar Anggota.

Pasal 12 (Pengurus Inti)
Yang dimaksud dengan Pengurus Inti ialah : Ketua Umum dan Pengurus lainnya
Pengurus Inti dipilih dengan ketentuan sebagai berikut :
1.     Pengurus Inti diambil dari anggota yang sudah dan masih menjadi angota organisasi aktif.
2.    Pengurus Inti terdiri dari Beberapa Orang Ketua, Sekretaris, Bendahara dan yang lainnya yang dianggap perlu.
3.    Pengurus Inti dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum terpilih.

Pasal 13 (Masa Bakti Pengurus Inti)
1.     Pengurus Inti terpilih mempunyai kewajiban masa bakti untuk 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemilihan dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
2.    Pengurus Inti dinyatakan berlaku efektif sejak hasil pemilihan dalam Musyawarah   Besar  Anggota dinyatakan sah.
  
Pasal 14 (Penggantian dan Pemberhentian Pengurus Inti)
Penggantian dan atau pemberhentian Pengurus Inti dilakukan apabila :
1.     Masa bakti telah berakhir
2.    Meninggal dunia, menderita sakit permanen atau mengundurkan diri secara tertulis.
3.    Tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab, sehingga organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
4.    Telah melanggar AD/ART, peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan organisasi lainnya dan dinyatakan bersalah oleh Pengurus inti dengan terlebih dahulu meminta masukan melalui Rapat Anggota.
5.    Telah keluar dan atau tidak aktif lagi dalam keanggotaan.
6.    Bila Ketua Umum berhenti dan atau diberhentikan, maka penanggung jawab roda Organisasi ada di Ketua Ketua secara kolektif sampai dengan habis masa jabatannya.


BAB  VII
Pasal 15 (PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA)
1.     Segala perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar Anggota dan dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 suara peserta Musyawarah Besar tersebut.


BAB  VIII
Pasal 16 (PERATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN)
1.     Segala perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur sebagai peraturan tambahan dan disahkan dalam Musyawarah Besar Anggota.








BAB  IX
P E N U T U P

Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga ini terdiri dari sembilan bab dan tujuh belas pasal yang dinyatakan sah dalam Musyawarah Daerah SCP di Parung
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur  lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
Ditetapkan di  :  Parung
Pada tanggal   :  23-April-2014
MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
SATRIA CLUB PARUNG
PIMPINAN MUSYAWARAH

                                                                            Diketahu
                                                                              Ketua
                                                                              Pendiri
                                                                              Pengurus
                                                                                     Anggota