AD/ART
SATRIA
CLUB PARUNG
PENDAHULUAN
Dengan memanjatkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa,
manusia telah diciptakannya dengan segala perbedaan, dengan segala
kelebihan dan kekurangannya, agar manusia dapat saling membantu sesamanya.
Perbedaan itu ada dan nyata diantara manusia untuk menjadikan
manusia itu kuat dalam membangun kehidupan di dunia sebagaimana fitrahnya
manusia yaitu suatu kesatuan yang utuh antara aspek duniawi, individu, sosial,
iman dan takwa dalam mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.
Pemikiran tersebut diatas menjadi dasar kesadaran untuk
membangun suatu komunitas dalam lingkup sederhana yang selalu menggalang
kebersamaan dan persaudaraan diantara sesama anggota komunitasnya. Suatu
komunitas yang diikat oleh kesamaan hobi dalam dunia otomotif khususnya
kendaraan roda dua yang bersifat general dan universal bagi semua kalangan dan
lapisan masyarakat yang tidak tersekat oleh perbedaan apapun yang ada.
Menyadari akan begitu luasnya wilayah negara Republik
Indonesia tercinta dan didorong oleh motivasi untuk selalu mempererat tali
persaudaraan diantara anak-anak bangsa dan dengan nama Tuhan yang masa esa,
kami pecinta otomotif roda dua menghimpun diri dalam suatu wadah dengan
berpedoman dalam bentuk Anggaran Dasar.
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 (Nama)
Organisasi atau komunitas
ini bernama SATRIA CLUB PARUNG dan untuk mempermudah selanjutnya disingkat
menjadi SCP .
Pasal 2 (Tempat dan Kedudukan)
Tempat dan kedudukan SCP berada di wilayah hukum di Parung, Kabupaten
Bogor propinsi Jawa Barat.
Pasal 3 (Waktu Pendirian)
Organisasi SCP berdiri atas kesamaan pendapat dan ide yang telah
terkandung dalam hati setiap pecinta sepeda motor Suzuki Satria yang telah di
deklarasikan dan diresmikan pada tanggal 05-01-2013
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
1. Kedaulatan tertinggi organisasi SCP terletak dalam Musyawarah Besar Anggota (MUBES)
2. Pendiri dari Barcod 001 s/d 020 adalah
pendiri, yang mana tidak bisa di gantikan dengan member manapun.
3. Pemutihan barcod/member berlaku dari
021 s/d Seterusnya.
BAB III
AZAS Club
Pasal 5
Satria Club Parung ( SCP )
adalah organisasi yang berazaskan Pancasila.
BAB IV
TUJUAN
DAN STATUS ORGANISASI
Pasal 6 (Tujuan Club)
SCP Didirikan dengan tujuan membina rasa persaudaraan sejati,
bersifat universal yang menghimpun 80% penggemar otomotif roda dua merk suzuki type satria yang meliputi seluruh wilayah hukum Kabupaten
Bogor, dengan bercirikan hobi wisata bermotor , sosial dengan jiwa cinta tanah
air Indonesia, Dan mempunyai jiwa kepemimpinan.
Pasal 7 (Status Club)
SCP (Satria Club
Parung) adalah organisasi yang bersifat mandiri
(Independen) dan tidak dapat
dipergunakan untuk kepentingan pribadi, SARA dan juga tidak mendukung satu atau
lebih organisasi sosial politik manapun.
BAB V
SIFAT,
FUNGSI DAN PERAN ORGANISASI
Pasal 8 (Sifat Club)
1.
SCP adalah
organisasi untuk penggemar motor merk SUZUKI type SATRIA.
2.
SCP merupakan organisasi hobi yang tidak ada keterkaitan dengan
organisasi politik manapun.
3.
SCP bukan organisasi kekuatan politik, bukan bagian
dari salah satu organisasi kekuatan social politik dan tidak menjalankan
kegiatan politik praktis.
4.
SCP adalah merupakan forum komunikasi dan silaturahmi bagi
anggotanya yang bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan
agama.
Pasal 9 (Fungsi dan Peran Organisasi)
1.
Sebagai
wahana dan sarana pengembangan minat dan bakat yang berkualitas, berwawasan,
kreatif dan mandiri.
2.
Ikut
serta mewujudkan tujuan pemerintah dan proses pembudayaan lalu lintas dengan
disiplin tinggi dan saling hormat menghormati sesama pengguna jalan dalam upaya
mencapai tertib lalu lintas.
3.
Menjalin
tali persaudaraan dengan club-club otomotif pada umumnya. Sebagai organisasi yang mempersatukan penggemar sepeda motor SUZUKI
SATRIA tetap
menjalin tali persaudaraan dengan penggemar otomotif lain pada umumnya dan
penggemar sepeda motor merk SUZUKI SATRIA F
lainnya yang tidak menjadi anggota organisasi.
BAB VI
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 10 (Kegiatan)
Satria
Club Parung dalam mencapai tujuannya melakukan
kegiatan :
1.
Menanamkan dan
menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik,
pengetahuan, keterampilan dan pengalaman.
2.
Memupuk dan
mengembangkan rasa persaudaraan, persahabatan dan kesetia kawanan yang tinggi.
3.
Memupuk dan
mengembangkan jiwa kepemimpinan.
4.
Kegiatan-kegiatan
tersebut pada pasal 9 ayat satu dilaksanakan dengan cara:
4.1 berpartisipasi
dalam pertemuan dan kegiatan baik dengan sesama anggota club ataupun dengan
club-club yang ada guna memupuk tali persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
4.2
Menyelenggarakan bakti
social
5.
Mengadakan kemitraan,
kerjasama dengan organisasi otomotif lainnya untuk memupuk dan mengembangkan
semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat.
6.
Melakukan Kemitraan dan
Kerjasama dengan instansi KEPOLISIAN guna terciptanya keamanan, ketertiban dan
keselamatan baik di jalan raya maupun di lingkungan bermasyarakat.
7.
Melakukan kerjasama baik
dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan
nasional.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal
11 (Keanggotaan)
1.
Keanggotaan
SCP adalah
penggemar sepeda motor Suzuki
satria perorangan yang dengan kesadaran
tanpa ada paksaan untuk bergabung. Ketentuan
mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12 (Hak dan Kewajiban Anggota)
1.
Setiap Anggota mempunyai
Hak dan Kewajiban. Hak
dan Kewajiban tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
VIII
STRUKTUR ORGANISASI, KEPENGURUSAN, DEWAN PENDIRI DAN KEKUASAAN
TERTINGGI
Pasal 13 (Struktur
Organisasi)
Struktur organisasi
organisasi SCP dan Tugas
1. PENASEHAT 1.1. menjaga dan memastikan pelaksanaan kerja organisasi sesuai dengan visi dan misi tujuan awal dari organisasi. 1.2. memberikan arahan kepada kebijakan, memberikan nasehat, masukan ataupun pertimbangan pertimbangan dalam suatu ide program kerja, progam pengembangan organisasi sesuai dengan visi misi organisasi. 1.3. memberikan bimbingan yang di anggap perlu untuk mendukung atas pengelolaan dan pelaksanaan organisasi. 1.4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan maupun pengambilan keputusan serta memberikan rekomendasi keputusan² yang akan di ambil untuk menjaga kesatuan dan persatuan organisasi.
|
2. KETUA UMUM
2.1. memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugas 2.2. mewakili organisasi keluar dan kedalam dan atau menunjuk pengurus/anggota yang dipercayainya untuk mewakiili jika berhalangan hadir, tanpa paksaan/tindak kekerasan. 2.3. melaksanakan program dan mengamankan kebijakan organisasi 2.4. menandatangani surat² penting, termasuk nota pengeluaran uang/dana/harta kekayaan organisasi 2.5. mengevaluasi semua kegiatan yang dilakukan oleh pengurus 2.6. melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan seluruh tugas organisasi kepada anggota 2.7. Membuat dan atau menyesuaikan Kebijakan sesuai zaman dengan tanpa meninggalkan nilai-nilai Demokrasi. 2.8. Menjungjung tinggi aturan /peraturan yang tertera di AD/ART
|
3.1. mewakili ketua umum apabila yang bersangkutan berhalangan atau tidak ada di tempat
3.2. membantu tugas ketua dalam memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
3.3. melaksanakan program dan mengamankan kebijakan organisasi
3.4. Menjungjung tinggi aturan /peraturan yang tertera di AD/ART
4. BENDAHARA 4.1. memegang dan memelihara harta kekayaan organisasi baik berupa uang barang² maupun tagihan 4.2. mengendalikan pelaksanaan rencana anggaran belanja organisasi sesuai ketentuan 4.3. menerima, menyimpan dan membukukan keuangan barang tagihan dan surat-surat penting 4.4. melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada ketua umum dan atau anggota organisasi yang membutuhkan. 4.5. menggantikan tugas ketua/wakil ketua apabila ada halangan. 4.6. Menjungjung tinggi aturan /peraturan yang tertera di AD/ART
5.1. Menyampaikan segala informasi penting mengenai organisasi kepada publik |
5.2. Mencari Segala informasi yang berkaitan dengan organisasi 5.3. Berperan aktif dalam kegiatan organisasi interen maupun enternal 5.4. Menggantikan tugas ketua/wakil ketua/bendahara apabila ada halangan 5.5. Menjungjung tinggi aturan /peraturan yang tertera di AD/ART
6. TATA TERTIB
6.1. Membantu Ketua dalam bidang menegakan disiplin dan tata tertib organisasi. 6.3. Melakukan tindakan pencegahan agar anggota tidak melakukan pelanggaran tata tertib organisasi (Sosialisasi terhadap anggota tentang tata tertib/peraturan Organisasi yang sudah disepakati oleh pengurus dan penasehat) 6.3. Melaporkan kasus tertentu yang berat kepada Ketua dan mendesak ketua untuk mendapatkan ketepatan, tanpa menunggu sidang/musyawarah besar. 6.4. Melaporkan hasil kerja selama 1 (Satu) tahun jabatan. setiap akhir tahun. 6.5. Menjungjung tinggi aturan /peraturan yang tertera di AD/ART |
7.1. Membantu ketua membuat agenda Organisasi
7.2. Mengatur Agenda sesuai ketentuan yang sudah disepakati.
7.3. Mengevaluasi Setiap kegiatan.
7.5. Menjungjung tinggi aturan /peraturan yang tertera di AD/ART
8. DIFISI TURING
8.1. Memastikan setiap kegiatan touring aman dan nyaman. 8.2. Memutuskan berbagai keputusan penting saat ada agenda touring. 8.3. Menyusun rute perjalanan. 8.4. Memeriksa Kelayakan Kendaraan setiap Anggota Touring 8.5. Menjungjung tinggi aturan /peraturan yang tertera di AD/ART
|
PASAL 14 (Kepengurusan)
1. Setiap pengurus mempunyai tugas
masing-masing dan bertanggung jawab atas tugas- tugasnya
Pasal 15 (Masa Kepengurusan)
2. Kepengurusan
SCP di
ganti setiap 2 tahun sekali , Berdasarkan hasil keputusan dalam
musyawarah besar (MUBES) anggota, kecuali jika pengerus melakukan pelanggaran
atau tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab selama 6 bulan berturut-turut, maka pengurus harus di
gantikan dan di ganti dengan pengurus baru.
BAB IX
KEUANGAN ORGANISASI DAN MANFAAT
Pasal 16 (Keuangan Club)
1.
Agar SCP berfungsi sebagaimana tujuan dan peran organisasi, SCP dapat memberikan manfaat bagi penggemar yang telah menjadi
anggota organisasi dan atau acara-acara lain yang dianggap perlu dengan menggunakan
keuangan/dana yang bersumber dari antara lain :
2.
Iuran
dari penggemar yang telah menjadi anggota SCP.
3.
Bantuan
Pembina atau penasehat
4.
Hasil-hasil
usaha dan atau kegiatan lain yang sah.
5.
Sumbangan
dari pihak ketiga yang sah, halal, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan
perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan tujuan serta peran
organisasi.
Pasal 17 (Manfaat)
1. Keuangan organisasi SCP dapat
dimanfaatkan untuk tujuan mendukung program-program SCP yang dianggap perlu sebagai wujud nyata keberadaan (ekspresi)
SCP.
2. Program-program SCP yang
dimaksud antara lain : Bakti Sosial, Musyawarah Besar dan kegiatan lain yang
dianggap setara dengannya yang diatur lebih lanjut di dalam Program Kerja.
BAB X
ATRIBUT
ORGANISASI
Pasal
18 (Lambang)
Lambang organisasi SCP
1.
Sayap melambangkan agar nama SCP selalu
terbang & Berjaya di parung atau di indonesia
.
2.
S (Suzuki) melambangkan produk motor dari SATRIA
3.
Tulisan
SCP melambangkan nama club
yaitu Satria Club Parung.
4.
Warna lis biru melambangkan kecerahan.
5.
Merah
melambangkan berani.
6.
Perak
melambangkan nama mata uang Indonesia.
7.
Devinisi
Warna : Cerah dalam berfikir dan berani dalam bertindak untuk Menjaga
Indonesia.
Lampiran tersebur pada ayat
1 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
21
1.
Anggaran
Dasar Satria Club Parung disingkat SCP ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga SCP.
2.
Anggaran Rumah Tangga Satria club Parung disingkat SCP ditetapkan oleh Pengurus periode berjalan dan
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar SCP
BAB XII
PERUBAHAN
DAN PERATURAN PERALIHAN
Pasal
22 (Perubahan Anggaran Dasar)
1.
Perubahan
anggaran dasar hanya dapat dilakukan jika dianggap perlu dengan persetujuan 2/3
(dua pertiga) dari jumlah anggota dan diketahui oleh salah satu Pendiri (001 s/d 020).
2.
Usulan
perubahan Anggaran Dasar SCP diterima
oleh Musyawarah Besar Anggota jika disetujui sekurang kurangnya ¾ (tiga
perempat) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal
23 (Peraturan Peralihan)
1. Jika terdapat hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini, akan diatur kemudian dalam bentuk peraturan-peraturan dan
atau ketentuan-ketentuan tambahan dan tidak bertentangan dengan maksud, tujuan
dan peran organisasi yang dibuat oleh pengurus Pusat.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal
24
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah
Besar Satria Club Parung
Ditetapkan di
Parung Pada tanggal 23-APRIL-2014
MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
SATRIA CLUB PARUNG
PIMPINAN MUSYAWARAH
Ketua
Wakil ketua Bendahara Sie Agenda Tatib Humas
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
SATRIA CLUB PARUNG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 (Keanggotaan)
1.
Yang
menjadi anggota SCP adalah penggemar sepeda motor merk SUZUKI type SATRIA diseluruh wilayah hukum Parung secara sukarela
dan tanpa paksaan dari pihak manapun, disetujui oleh seluruh anggota dan bukan
keanggotaan orang per orang, dengan memenuhi syarat utama sebagai berikut :
2.
Memiliki
sepeda motor dengan Merk SUZUKI type SATRIA.
3.
Setiap
anggota diharuskan memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor (SIM,
STNK dan BPKB).
4.
Tanda-tanda
keanggotaan akan dberikan, apabila anggota baru aktif dalam sekurang-kurangnya 2
bulan dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan didalam Peraturan
Organisasi dan selanjutnya dinyatakan sebagai anggota penuh dengan melalui
prosesi pelantikan dan mendapatkan nomor registrasi anggota.
5.
Nomor
registrasi anggota bersipat permanen dan
tidak berubah.
6.
Persyaratan
keanggotaan, mekanisme Pelantikan, Tanda-tanda dan atau identitas pada anggota,
lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB II
SYARAT-SYARAT
DAN AKHIR KEANGGOTAAN
Pasal 2 (Syarat - Syarat Keanggotaan)
1. Setiap penggemar sepeda motor merk SUZUKI type SATRIA diseluruh wilayah hukum Negara Republik
Indonesia dapat secara sukarela menjadi anggota organisasi dengan cara
mengajukan dan menyatakan secara tertulis untuk mentaati peraturan dan atau ketentuan
yang telah atau akan ditetapkan organisasi.
Pasal 3 (Akhir Keanggotaan)
Masa keanggotaan SCP dapat berakhir apabila :
1.
Tidak
aktif mengikuti kegiatan organisasi tanpa kabar sekurang
kurangnya 6 (enam) bulan.
2.
Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri secara lisan ataupun tertulis.
3.
Telah
pindah keanggotaan dan atau telah menjadi anggota di organisasi club motor yang
lain (menjadi anggota dari Club Motor lain).
4.
Diberhentikan
karena melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi maupun Tata Tertib Organisasi.
5.
Hal-hal
yang menyimpang dari
ART pasal 3 harus mendapatkan
persetujuan dari Musyawarah Besar Anggota
BAB III
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4 (Hak Anggota)
Setiap anggota yang telah
dan masih menjadi anggota SCP
berhak untuk :
1.
Memperoleh
atribut club SCP
2.
Berhak
Mendapatkan dan memasang STIKER keanggotaan.
3.
Berhak
mendapatkan atribut atribut organisasi
4.
Secara
bebas dan bertanggung jawab dalam menyatakan pendapat, usulan dan kritik baik
tertulis maupun lisan.
5.
Berhak
dipilih dan memilih.
6.
Mengikuti
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
7.
Berhak
mendapatkan saran dan bantuan moral dari organisasi bilamana mendapatkan
kesulitan dan atau permasalahan.
Pasal 5 (Kewajiban Anggota)
Setiap anggota yang telah
menjadi anggota SCP berkewajiban untuk :
1.
Menjaga
nama baik organisasi SCP
dimanapun berada.
2.
Mentaati AD/ART, Peraturan Organisasi, Tata Tertib
Organisasi
3.
Berpartisipasi
secara aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
4.
Kumpul
wajib yang dilaksanakan oleh organisasi (kumpul malam mingguan, mengikuti
rapat2 organisasi, ikut menyambut dan menemani tamu organisasi, dan kegiatan
lain yang dilaksanakan organisasi)
5.
Turing
keluar Kota yang dilaksanakan organisasi (Turing Bulanan, Turing Silaturahmi,
Turing Wisata atau kegiatan turing lainnya yang melibatkan atau dilaksanakan
organisasi)
6.
Turing
keluar Kota untuk menghadiri undangan kegiatan club lain
(ulang tahun club, Jambore Daerah, Jambore Nasional atau kegiatan touring
lainnya yang melibatkan organisasi)
7.
Membayar
uang iuran bulanan.
BAB IV
SANGSI
ORGANISASi
Pasal 6 (Peringatan)
1.
Sangsi
Organisasi diberikan kepada anggota yang melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi
atau telah menimbulkan dampak Negatif terhadap organisasi dengan terlebih
dahulu di musyawarahkan dalam rapat pengurus untuk memutuskan sangsi yang
diberikan dan atau mencarikan jalan terbaik bagi semua pihak.
2.
Sangsi
diberikan berdasarkan pelanggaran atau kesalahan yang telah dilakukan oleh
anggota SCP dengan melalui beberapa tahapan :
2.1 Peringatan
Lisan
Diberikan bilamana anggota
telah melanggar atau telah melakukan kesalahan RINGAN, teguran ini diberikan
sampai 3 (tiga) kali diberikan bilamana masih tetap mengulang kesalahan.
2.2 Peringatan Tulisan (Surat Peringatan)
Diberikan kepada anggota
yang telah melanggar kesalahan ringan sudah 3 (tiga) kali dan atau telah
melakukan pelanggaran/kesalahan SEDANG, dan teguran tulisan ini diberikan
sampai 3 (tiga) kali bilamana masih tetap mengulang kesalahan
2.3 Surat Keputusan Sangsi Organisasi
Surat ini diberikan kepada
anggota yang telah mendapatkan Peringatan Lisan 3 (tiga) kali atau telah
mendapatkan Surat Peringatan 3 (tiga) kali, atau telah melakukan kesalahan yang
dianggap BERAT.
Pasal 7 (Larangan dan Pelanggaran)
Anggota SCP
DILARANG dan
dapat di skorsing atau diberhentikan oleh pengurus inti SCP apabila :
1.
Dilarang
menggunakan / memakai / menjual atau dan mengedarkan Narkotika, Psikotropika
atau obat-obatan terlarang lainnya.
2.
Dilarang
meminum minuman keras dalam setiap kegiatan organisasi.
3.
Melanggar
dan tidak mematuhi AD/ART dan atau Peraturan Organisasi dan atau tidak mematuhi
intruksi atau keputusan Pengurus.
4.
Bertindak
mencemarkan dan atau merusak nama baik organisasi yang mengakibatkan tercemarnya
nama baik organisasi dan atau mengakibatkan terjadinya permusuhan.
5.
Bertindak tidak sesuai dengan peraturan dan atau
ketentuan organisasi dan atau bersikap anarkis.
6.
Mencoba
atau melibatkan dan membawa organisasi kedalam perselisihan atau permusuhan
dengan orang lain dan atau organisasi dan atau club organisasi lain.
7.
Bersikap
menimbulkan permusuhan dan perselisihan dengan sesama anggota.
8.
tidak
menggunakan perlengkapan safety saat kumpul wajib malam minggu (kopdar)
Ø
Memakai
sepatu
Ø
Memakai
helm SNI
Ø
Memakai
jaket
Ø
Memakai
celana panjang
Ø
Sepatu
9. Sedang menjalani proses hukum Pengadilan dengan
ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,
walaupun belum mendapat keputusan hukum tetap.
Pasal 8 (Sangsi)
Sangsi organisasi
diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kesalahan yang telah dilakukan
berupa :
1.
Skorsing
tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi
2.
Skorsing
Pencabutan atribut / pelarangan menggunakan atribut organisasi
3.
Scorsing
Pemberhentian dari kepengurusan
4.
Scorsing
Pemberhentian dari keanggotaan dan masih diperbolehkan mengikuti kegiatan
organisasi dengan terlebih dahulu harus mengikuti pelantikan seperti calon
anggota baru, tetapi nomor registrasi tetap.
5.
Pemberhentian
dengan tidak hormat dari keanggotaan secara permanen dan tidak diperbolehkan
mengikuti kegiatan organisasi dan nomor registrasi yang dimiliki di cabut
dan dihapuskan.
6.
Kecuali
ayat 5 (lima) di atas, Scorsing atau sangsi diberikan dengan waktu hari sampai
dengan taun dan atau banyaknya kegiatan yang tidak boleh diikuti.
7.
Setiap
anggota yang dikenakan sangsi organisasi atau diberhentikan dari keanggotaan,
dapat melakukan pembelaan dalam Musyawarah
Besar Anggota.
BAB V
PELAKSANAAN
DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
Pasal 9 (Pelaksanaan Musyawarah Besar
Anggota)
Musyawarah Besar Anggota
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diatur sebagai berikut:
1.
Harus
deselenggarakan oleh Pengurus Inti periode berjalan, paling sedikit 1 (satu)
tahun sekali dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikitnya 50%
lebih anggota SCP.
2.
Dalam
keadaan luar biasa, Musyawarah Besar Anggota dapat diselenggarakan menyimpang
dari ketentuan butir 1 diatas atau atas permintaan 2/3 dari jumlah suara
anggota aktif.
Pasal 10 (Tata Tertib Musyawarah Besar
Anggota)
1.
Peserta
Musyawarah Besar adalah penggemar yang sudah dan masih menjadi anggota aktif
organisasi SCP.
2.
Musyawarah
Besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 suara dari jumlah anggota.
3.
Agenda
Musyawarah Besar Anggota disiapkan oleh
pengurus inti dengan mendapatkan masukan (input) dari anggota organisasi.
BAB VI
PEMILIHAN,
MASA BAKTI DAN PENGGANTIAN PENGURUS
Pasal 11 (Pemilihan
Ketua Umum)
1.
Yang
dimaksud Ketua Umum adalah Penanggung Jawab seluruh Kegiatan dan jalannya roda
Organisasi.
2.
Ketua
Umum di dipilih dan disahkan berdasarkan Keputusan dalam Musyawarah Besar Anggota.
3.
Ketua
Umum berkewajiban menjalankan Program Kerja yang diputuskan dalam Musyawarah
Besar Anggota.
4.
Ketua
Umum berkewajiban menjalankan roda organisasi secara umum.
5.
Ketua
Umum mempunyai hak preogratif mengangkat dan memberhentikan pengurus inti lainnya
6.
Ketua
Umum bertanggung jawab kepada Anggota di dalam Musyawarah Besar Anggota.
Pasal 12 (Pengurus Inti)
Yang dimaksud dengan
Pengurus Inti ialah : Ketua Umum dan Pengurus lainnya
Pengurus Inti dipilih
dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Pengurus
Inti diambil dari anggota yang sudah dan masih menjadi angota organisasi aktif.
2.
Pengurus
Inti terdiri dari Beberapa Orang Ketua, Sekretaris, Bendahara dan yang lainnya
yang dianggap perlu.
3.
Pengurus
Inti dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum terpilih.
Pasal 13 (Masa Bakti Pengurus Inti)
1.
Pengurus
Inti terpilih mempunyai kewajiban masa bakti untuk 1 (satu) tahun terhitung
sejak tanggal pemilihan dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
berikutnya.
2.
Pengurus
Inti dinyatakan berlaku efektif sejak hasil pemilihan dalam Musyawarah Besar
Anggota dinyatakan sah.
Pasal 14 (Penggantian dan Pemberhentian
Pengurus Inti)
Penggantian dan atau
pemberhentian Pengurus Inti dilakukan apabila :
1.
Masa
bakti telah berakhir
2.
Meninggal
dunia, menderita sakit permanen atau mengundurkan diri secara tertulis.
3.
Tidak
melaksanakan dan tidak bertanggung jawab, sehingga organisasi tidak berjalan
sebagaimana mestinya.
4.
Telah
melanggar AD/ART, peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan organisasi
lainnya dan dinyatakan bersalah oleh Pengurus inti dengan terlebih dahulu
meminta masukan melalui Rapat Anggota.
5.
Telah
keluar dan atau tidak aktif lagi dalam keanggotaan.
6.
Bila
Ketua Umum berhenti dan atau diberhentikan, maka penanggung jawab roda
Organisasi ada di Ketua Ketua secara kolektif sampai dengan habis masa
jabatannya.
BAB VII
Pasal 15 (PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA)
1.
Segala
perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui
Musyawarah Besar Anggota dan dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 suara
peserta Musyawarah Besar tersebut.
BAB VIII
Pasal 16 (PERATURAN
TAMBAHAN DAN PENGESAHAN)
1.
Segala
perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur sebagai peraturan tambahan dan
disahkan dalam Musyawarah Besar Anggota.
BAB IX
P E N U
T U P
Pasal
17
Anggaran
Rumah Tangga ini terdiri dari sembilan
bab dan tujuh belas pasal yang dinyatakan sah
dalam Musyawarah Daerah SCP di
Parung
Segala hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
Ditetapkan
di :
Parung
Pada
tanggal : 23-April-2014
MUSYAWARAH
BESAR ANGGOTA
SATRIA CLUB PARUNG
PIMPINAN
MUSYAWARAH
Diketahu
Ketua
Pendiri
Pengurus
Anggota